Jumat, 31 Mei 2013

Perkembangan Pendidikan & Bela Negara

                   Perkembangan Pendidikan & Bela Negara

    Seperti yang kita ketahui pada saat ini pendidikan di Indonesia sudah semakin maju. Pendidikan dari luar negri pun sudah masuk dan mendidik putra & putri indonesia, dan juga banyak yang melangkah ke negri tetangga untuk mendapatkan ilmu. Perkembangan pendidikan di Indonesia saat ini sudah sangat berkembang, tetapi banyak putra putri yang masih belum berpendidikan atau belum sekolah/kuliah, kebanyakan dari mereka dipengaruhi oleh faktor biaya dan kemampuan mereka dalam belajar, terlebih lagi bagi mereka yang tidak "Diizinkan" mencari ilmu karena pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Maka dari itu, perkembangan pendidikan saat ini masih belum bisa dibilang maju. Pemerintah setempat masih terus berusaha untuk menanggulangi masalah tersebut dengan bekerja dan bergotong royong bersama Rakyat dan pihak Kepolisian untuk memberantas pihak yang tidak bertanggung jawab ini. Kita sebagai Rakyat Indonesia harus ikut berpartisipasi dalam memajukan ilmu pendidikan di negara kita tercinta ini, supaya generasi penerus bisa menjadi contoh bagi generasi - generasi yang akan datang.

    Bela Negara adalah sikap dan tingkah laku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.

    Dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

    Sedangkan pengertian upaya bela Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga Negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

    Dengan demikian perbedaan pokok antara bela Negara dan upaya bela Negara terletak pada perbuatannya. Bela Negara baru berupa sikap dan tingkah laku sedangkan upaya bela Negara sudah merupakan penunaian hak dan kewajiban warga Negara.
Bela Negara yang membentuk tekad dan sikap warga Negara akan meningkat menjadi tindakan dan kegiatan membela Negara pada saat diperlukan dalam wujud mempertahankan Negara terhadap semua hakekat ancaman.

Kunjungi :  Gunadarma University

Sumber :
1. Bela Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar