Jumat, 31 Mei 2013

Asas & Arah Pandang Wawasan Nusantara

               Asas & Arah Pandang Wawasan Nusantara

   Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :

    1. Kepentingan atau tujuan yang sama,
    2. Keadilan,
    3. Kejujuran,
    4. Solidaritas,
    5. Kerjasama, dan
    6. Kesetiaan terhadap kesepakatan.

Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.

1. Arah Pandang Ke Dalam

    Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

2. Arah Pandang Ke Luar

  Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam  dunia serba berubah serta melaksanakan  ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati.

Kunjungi :     Gunadarma University

Tidak ada komentar:

Posting Komentar